input
output
Rabu, 19 Maret 2014
Kejahatan Dunia Maya ( Cyber Crime )
Kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin canggih, berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Aktivitas Cyber crime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus Cyber crime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata, karena kerugian dari Cyber crime berupa data-data yang tidak ternilai harganya yang dapat dirusak bahkan dicuri. Faktor penyebab Cyber crime biasanya dikarenakan adanya akses internet yang tidak terbatas, kelalaian pengguna komputer dan sistem keamanan jaringan yang lemah.
Sedangkan JENIS-JENISNYA antara lain:
* CARDING : berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Caranya para
carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan
harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke
rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
* HACKING : kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
* CRACKING : hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan
para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk
keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer
orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker”
lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
* DEFACING : kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
* PHISING : kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata
sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai
dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik
penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
* SPAMMING : pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik
(e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk
email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang
terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman
e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di
bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk
mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor
rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1
miliar dalam karena spaming seperti ini.
* MALWARE : program komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di
pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang
telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski
demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat
program untuk mengerjai korban-korbannya.
* Cyberstalking : kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang
sebenarnya.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/cybercrime-10/
Jumat, 14 Maret 2014
Contoh inner Join tabel pada Oracle
Tabel bio_mhs
Tabel nilai
Tabel matakul
inner join tabel bio_mhs dan tabel nilai
inner join tabel bio_mhs , tabel nilai dan tabel matakul
Tabel nilai
Tabel matakul
inner join tabel bio_mhs dan tabel nilai
inner join tabel bio_mhs , tabel nilai dan tabel matakul
Langganan:
Postingan (Atom)